Senin, 20 September 2010

Mengelola Hutan Dengan Kearifan Lokal

Hampir semua Kabupaten di Indonesia sebagian wilayahnya adalah hutan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa hutan di Indonesia perlu untuk dilesatarikan. Alasan kedua adalah bahwa kondisi hutan di Indonesia khususnya di pulau Jawa saat ini dalam kondisi yang sangat kritis. Sedangkan beraneka ragam ekosistem hidup dan tumbuh di lingkungan hutan. Hutan sebagai bagian wilayah yang terintegrasi secara geografis pada tiap daerah hukum pemerintahan tersebut tentunya memiliki peranan yang sangat penting. Tentu tidak semua kawasan yang didominasi oleh pepohonan bisa diplot sebagai kawasan hutan. Untuk menetapkan suatu kawasan menjadi kawasan hutan diperlukan adanya mekanisme penetapan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang sebagian isinya diubah melalui Perpu No. 1 tahun 2004 dan ditetapkan menjadi UU dengan UU No. 19 tahun 2004. Dengan demikian melihat kondisi wilayah Indonesia khususnya kawasan darat yang didominasi oleh kawasan hutan, maka jelas keberadaan hutan di tengah-tengah kehidupan masyarakat sangatlah vital.
Menurut pasal 1 huruf b UU No. 41 tahun 1999, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Dari pengertian tersebut bisa diketahui bahwa dalam hutan terdiri dari beberapa unsur, yaitu adanya ekosistem, hamparan lahan, Sumber daya alam hayati, pepohonan yang satu dengan lain unsurnya tidak bisa dipisahkan.Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Ekosistem bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi. Ekosistem yang terdiri dari beberapa elemen di dalamnya yang saling berpengaruh tersebut tentu sangat luas pengertiannya. Bisa berupa Ekosistem Flora maupun Fauna. Dan satu lagi adalah Ekosistem berupa manusia yang mendiami dan bersinergi dengan lingkungannya. Luasnya pengertian tentang ekosistem tersebut lantas disebutkan pula beberapa unsur pembentuknya di antaranya adalah terdiri dari hamparan lahan, sumber daya alam hayati dan pepohonan yang mendominasi. Bisa dibayangkan betapa sangat esensial sekali keberadaan hutan di tengah-tengah kehidupan manusia. Ambil contoh dari sisi pepohonan yang ada, bahwa hutan yang terdiri dari mayoritas pohon tersebut sangat berperan terhadap produksi gas Oksigen yang dibutuhkan oleh manusia. Bukan tidak mungkin dengan derasnya modernisasi yang diarahkan pada era industrialisasi bisa berakibat minimnya pasokan gas Oksigen. Jika hal tersebut tidak diantisipasi, bukan tidak mungkin asupan gas berbahaya oleh mesin pabrik bisa menjadi ‘santapan’ tiap hari yang tanpa sadar juga bisa berakibat buruk bagi sistem kehidupan manusia.

Dalam konteks Indonesia, menurut data Dalam duplikat Guiness World Record antara lain mencantumkan "1,871 juta hektar hutan di Indonesia dihancurkan antara 2000-2005, sebuah tingkat kehancuran hutan sebesar 2 % setiap tahun atau 51 kilometer persegi per hari". Melihat kondisi semacam ini sangat memprihatinkan kiranya bila lantas dibiarkan begitu saja. Deforestasi yang menjangkit bumi Indonesia akan sangat potensial pula terjadi kematian manusia secara perlahan baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung jelas terurai di depan bahwa asupan oksigen akan berkurang jika deforestasi ini tetap terjadi, secara tidak langsung jika kondisi hutan sudah tidak memungkinkan lagi pohonnya sebagai resapan air maka sudah barang tentu air yang seharusnya teresap oleh hutan akan mengalir ke daerah-daerah yang tidak semestinya sehingga berakibat pada bencana baik banjir, tanah longsor, badai dan lain sebagainya.
Masyarakat Indonesia tersebar ke seluruh pelosok wilayah Indonesia. Salah satunya adalah di wilayah hutan. Ribuan bahkan Jutaan warga masyarakat yang tinggal di sekitar hutan di Indonesia mayoritas hidup di bawah garis kemiskinan, artinya dari segi perekonomiannya sangat jauh di bawah pola perekonomian masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan. Minimnya sarana pembelajaran, transportasi dan keterampilan membuat masyarakat di wilayah hutan tersebut sangat bergantung hidupnya pada hasil hutan. Mereka cenderung melakukan upaya-upaya pemanfaatan wilayah hutan tanpa memperhatikan aspek penyelamatan lingkungan. Keadaan demikian tentunya tidak bijak manakala dipersalahkan dengan hanya melihat satu sisi, yaitu sisi kerusakan lingkungan hutan saja. Aspek yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat desa hutan tersebut merupakan suatu bentuk upaya mempertahankan hidupnya. Jika dikembalikan lagi secara filosofis tujuan negara dimaksudkan dalam rangka menuju suatu kesejahteraan bagi rakyat. Kesejahteraan rakyat dimaksud sangatlah kompleks dan menyeluruh tidak terbatas pada kalangan masyarakat atau rakyat tertentu, melainkan di dalamnya termasuk pula masyarakat di kawasan hutan.
Masyarakat hutan atau masyarakat yang hidup di lingkungan hutan pada masa sekarang nampak seperti masyarakat terasing dan ketinggalan peradaban di banding masyarakat kota. Banyak orang mencibir keberadaan masyarakat hutan. Bahkan terkotak dengan sebutan “wong ndeso”. Namun sebenarnya ada hal yang terlupakan dari pola hidup masyarakat sekitar hutan yang tidak dimiliki oleh masyarakat di daerah perkotaan, yaitu adanya pola kehidupan sosial yang benar-benar menjunjung tinggi adat-istiadat dan religiusitas dalam berperilaku. Hal itu terbukti bahwa masyarakat adat yang masih asli, mayoritas di Indonesia adalah terletak di lingkungan hutan. Kondisinya yang jauh dari perkotaan justru menjadikan masyarakat sekitar hutan masih murni memegang teguh nilai-nilainya tanpa adanya kontaminasi kebudayaan baru. Konsep yang ditawarkan oleh kalangan tertentu dalam rangka penyelamatan hutan terkadang melupakan pelibatan masyarakat sekitar hutan sebagai penduduk dengan kearifan lokalnya untuk berperan pula dalam penyelamatan hutan tersebut.
Program Penyelamatan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang ditawarkan oleh Perum Perhutani sebagai pemangku hutan di Indonesia saat ini tengah dijalankan. Implementasinya juga dibentuk lembaga-lembaga yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Sebenarnya konsep ini adalah konsep yang membangun dan selaras dengan konsep penyelamatan hutan berorientasi pada kearifan lokal yang ada. Hanya saja kajian kritis yang muncul adalah apakah konsep yang demikian telah benar-benar berjalan dengan efektif? Sebenarnya sangat sempit manakala menterjemahkan penyelamatan hutan bersama masyarakat tersebut hanya pada satu sisi insidental kegiatan dengan masyarakat saja, haruslah dipahami bahwa media PHBM yang demikian tentu akan tidak bertahan lama. Sebagai contoh, ketika ada efent tertentu perum perhutani melakukan penanaman bersama dengan masyarakat hutan. Dengan asumsi bahwa ketika masyarakat hutan dilibatkan untuk menanam, mereka pun akan segan untuk merusak tanamannya. Secara sepintas memang hal ini masuk akal. Akan tetapi perlu dipahami pula bahwa kondisi kehidupan sosial masyarakat hutan tidak lah bisa disamakan dengan peradaban masyarakat modern saat ini. Di bidang pendidikan jelas mereka sangat tertinggal. Oleh karena itu perlu adanya suatu terobosan baru yang solutif dan berkesinambungan untuk melibatkan masyarakat sekitar hutan dengan kearifan lokalnya untuk bersama-sama menyelamatkan dan memelihara kelestarian hutan secara berkelanjutan.
Masyarakat lokal dalam hal ini adalah masyarakat di wilayah hutan tentu memiliki pola susunan kemasyarakatan tersendiri. Terlepas keberadannya pun bagian dari bangsa Indonesia yang berlaku sistem hukum Indonesia. Keberadannya yang jauh dari pengaruh luar bahkan terisolir terkadang memiliki sistem hukum tersendiri dalam meredam konflik. Misalnya Adat ,usyawarah mufakat dalam penyelesaian persoalan-persoalan kekerasan dalam rumah tangga yang menurut sistem hukum nasional hal itu adalah termasuk perbuatan pidana dengan diberlakukannya UU PKDRT. Berkaitan dengan sistem hukumk nasional, beberapa sanksi tegas terhadap pelaku illegal logging yang dituangkan dalam UU No. 41 tahun 1999 dengan sedemikian berat ancamannya seakan tak berarti keberadannya bagi pelaku khususnya jika pelakunya adalah masyarakat yang termasuk kriteria di atas. Justru sang tetua masyarakat atau pun tokoh masyarakat yang berpengaruh di wilayah itu yang lebih diprioritaskan manakala telah meng ultimatum sesuatu. Sebut saja guru ‘kanuragan’ misalnya. Karena kharismatik dan disegani oleh masyarakat, ketika sang Guru memberikan larangan untuk menebang pohon, tanpa ada aparat penegak hukum pun masyarakat akan mematuhi hal itu. Berbeda dengan peraturan di negeri ini, telah ada peraturan sekaligus penegak hukumnya, toh pelanggaran olehnya tetap saja terjadi. Sangat diragukan kharismatiknya. Inilah salah satu contoh bentuk betapa sangat berperannya kearifan masyarakat lokal untuk andil melestarikan hutan. Oleh karenanya keberadaan masyarakat sekitar hutan tentulah harus diperhatikan. Perlakuan baik dan santun dari pemerintah kepadanya bukan tidak mungkin akan terbalas oleh kebaikan pula. Yang walau pun untuk keselamatan hutan juga kebutuhan mereka, namun untuk menumbuhkan kesadaran akan rasa memiliki dan keperluan jangka panjang terhadap hutan baginya pun membutuhkan proses yang tidak cepat. Oleh karena itu, proses transformasi pengetahuan dan penyadaran akan kepentingan hutan tidak cukup hanya pada kalangan tua masyarakat sekitar hutan, tetapi harus pula diarahkan pada generasi mudanya.

0 komentar:

Posting Komentar